Pembiayaan

Permata Keren

Permata Keren Sekali.

Akad berbasis  Jual Beli (Murabahah)
Akad Murabahah adalah akad perjanjian jual beli, dimana BMT Permata membeli barang yang diperlukan Anggota/Calon Anggota kemudian menjualnya sebesar harga perolehan yang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Syarat Pembiayaan Murabahah
⦁ DP 25% dari ketentuan harga
⦁ Peruntukan pembiayaan adalah Perorangan
⦁ Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
⦁ Untuk pembiayaan elektronik :
⦁ Barang yang di jual harus legal dan halal
⦁ Bergaransi (Pabrik atau Toko)
⦁ Barang harus marketable (Laptop, komputer, TV, Kulkas, dll)
⦁ Jaminan bisa berupa barang yang dibeli, BPKB atau Sertifikat.
⦁ Keterangan detail mengenai barang yang akan di beli (Jenis, merk dan spesifikasi)
PROMO : Pembiayaan kendaraan bermotor dan barang elektronik
Syarat  Umum Pengajuan Pembiayaan:
⦁ Isi Form Pengajuan Pembiayaan
⦁ Foto Copy KTP Pemohon
⦁ Foto Copy KTP Suami/Istri/Wali
⦁ Foto Copy Kartu Keluarga
⦁ Foto Copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
⦁ Pas Foto Warna 4×6 terbaru
⦁ Foto Copy dan Asli dokumen agunan (Khusus untuk pembiayaan barang elektronik)
⦁ Foto Copy STNK / PBB terbaru
⦁ Foto Copy Slip gaji

 

 

Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi .

Akad Murabahah adalah akad perjanjian jual-beli. BMT Permata membeli barang yang diperlukan Anggota/Calon Anggota kemudian menjualnya sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati kedua belah Pihak.

 

 

Produk Terkait