Baitul Maal Permata

Wakaf Produktif

Sejarah perwakafan mencatat bahwa wakaf produktif pertama kali dipraktikkan oleh Rasulullah dengan mewakafkan tujuh bidang kebun kurma di Madinah. Kebun kurma ini awalnya milik seorang Yahudi yang bernama Mukhairiq yang bersimpati kepada Rasululah. Ia ikut berperang dengan pasukan Islam dalam perang Uhud dan berpesan kepada Nabi: Jika saya terbunuh maka kebun kurma milik saya menjadi milik Rasulullah. Mukhairiq terbunuh pada Perang Uhud sehingga kebun kurma itu dimiliki oleh Rasulullah lalu beliau mewakafkannya.

Wakaf produktif berikutnya dilakukan oleh Umar bin Khattab atas tanah miliknya di Khaibar. Umar meminta petunjuk kepada Rasulullah tentang tanah tersebut, lalu Rasulullah menganjurkannya untuk menahan tanahnya dan menyedekahkan hasilnya. Sabda Rasulullah:

…إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا…

                 Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya.

Hadis tersebut menjadi dasar hukum wakaf produktif, dan dari hadis itu dapat disimpulkan bahwa wakaf produktif adalah harta benda wakaf yang dikelola atau pengelolaannya untuk suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan untuk disalurkan pada program-program peningkatan kesejahteraan umat. Jadi, apapun kegiatan perwakafan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi/bisnis, dan sebagainya selama dalam pengelolaannya memberikan hasil atau keuntungan maka hasil atau keuntungan itu harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat

Produk Terkait